UNDANG – UNDANG PASAR MODAL
BAB II
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Pasal 3
(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam.
(2) Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 4
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Pasal 5
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:
a. memberi:
1) izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek;
2) izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan
3) persetujuan bagi Bank Kustodian;
b. mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;
c. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru;
d. menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
e. mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;
f. mewajibkan setiap Pihak untuk:
1) menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau
2) mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
g. melakukan pemeriksaan terhadap:
1) setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau
2) Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang ini;
h. menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g;
i. mengumumkan hasil pemeriksaan;
j. membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;
k. menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;
l. memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud;
m. menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;
n. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal;
o. memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya;
p. menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan
q. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang ini.
UNDANG – UNDANG BURSA EFEK
BAB III
BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA
PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Bagian Kesatu
Bursa Efek
Paragraf 1
Perizinan
Pasal 6
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan
Pasal 7
(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.
(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 8
Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.
Paragraf 3
Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa
Pasal 9
(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.
(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek.
(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.
(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.
Pasal 10
Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat
Pasal 11
Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Pasal 12
(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.
(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.
(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.
Bagian Kedua
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Paragraf 1
Perizinan
Pasal 13
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan
Pasal 14
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
(3) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
(4) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 15
(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
(2) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek.
Paragraf 3
Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Pasal 16
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
(3) Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 17
Peraturan yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
UNDANG – UNDANG SAHAM
Pemprov DKI Jakarta pertama kali dibentuk secara khusus dengan Undang-Undang RI No. 2/Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Dalam perkembangannya untuk memenuhi tuntutan dan perkembangan Jakarta sebagai Ibukota Negara, Undang-Undang tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana tersebut di bawah ini :
a. Undang-undang RI No. 15/Pnps Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
b. Undang-undang RI No. 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.
c. Undang-undang RI No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
d. Undang-undang RI No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
e. Undang-undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakara Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan Surat Keputusan Presiden RI No.91/P/2007 tanggal 22 September 2007 telah ditetapkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk masa jabatan Tahun 2007-2012, yaitu:Gubernur : Dr.Ing. H. Fauzi BowoWakil Gubernur : Prijanto
2. Perusahaan Daerah Pasar Jaya (“PD Pasar Jaya”)
PD Pasar Jaya didirikan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah DKI Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. 511.2331 – 81 tanggal 19 April 1983 dan telah diumumkan dalam Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 34 Tahun 1983 Seri D No. 33. Peraturan Daerah tersebut kemudian diubah dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Propinsi DKI Jakarta, yang telah diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi DKI Jakarta No. 35 Tahun 1999.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 880/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pegawai di Lingkungan badan Usaha Milik Daerah Khusus Ibukota Jakarta jis. Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2041/2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pegawai di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1515/2007 tanggal 29 Oktober 2007 tentang Perpanjangan Sementara Jabatan H. Bambang R. Juniarto ,S.E., Ak., M.H. sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan Dan Ir. Y. Joko Setiyanto sebagai Direktur Operasi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, susunan anggota Direksi PD. Pasar Jaya adalah sebagai berikut:
UNDANG – UNDANG OBLIGASI
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 30 TAHUN 1964 (30/1964)
Tanggal: 25 NOPEMBER 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/121; TLN NO. 2711
Tentang: PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI KONFRONTASI TAHUN 1964
Indeks: PINJAMAN OBLIGASI KONFRONTASI TAHUN 1964. PENGELUARAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam perjuangan untuk menyelesaikan Revolusi Indonesia pada umumnya dan untuk membentuk persahabatan antara Bangsa-bangsa di seluruh dunia untuk mencapai perdamaian yang sempurna abadi pada khususnya, terutama untuk membantu perjuangan revolusioner rakyat-rakyat di mana saja untuk membebaskan diri dari penjajahan dalam berbagai bentuknya antara lain khususnya dalam mengganyang proyek ne-olonialisme Malaysia, perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masing-masing orang, badan-badan, perusahaan-perusahaan, organisasi-organisasi dan sebagainya untuk memberikan darma baktinya sesuai dengan kesanggupan mereka masing-masing;
b. bahwa salah satu cara untuk memberikan darma bakti tersebut adalah dengan kegotong-royongan ikut meringankan pembiayaan perjuangan tersebut melalui penyertaan dalam pinjaman obligasi khusus untuk maksud itu;
c. bahwa penyertaan dalam pinjaman obligasi tersebut, selain untuk mencapai maksud-maksud tertera di atas, juga akan berpengaruh baik kepada kestabilan keuangan Negara dan dengan itu secara tidak langsung memperbesar ketahanan Revolusi Indonesia;
d. bahwa dipandang perlu untuk memberi daya penarik bagi para peserta.
Mengingat:
Pasal 5 ayat 1 dan pasal 23 dari Undang-undang Dasar;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Pinjaman Obligasi Konfrontasi tahun 1964.
Pasal 1.
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi kuasa untuk melakukan pinjaman atas beban Negara setinggi- tingginya sepuluh ribujuta rupiah dengan mengeluarkan lembaran- lembaran surat-surat Obligasi atas unjuk.
Pasal 2.
(1) Atas Pinjaman Obligasi seperti tersebut dalam pasal 1 dibayarkan bunga lima belas per seratus setiap tahun dan pembayaran dilakukan atas kupon-kupon tengah tahunan pada waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(2) Kupon-kupon, yang telah jatuh waktu dan tidak dimintakan pembayarannya, menjadi kedaluwarsa setelah lampau lima tahun terhitung sejak hari tanggal jatuh waktu kupon-kupon tersebut.
(3) Kupon-kupon, yang telah jatuh waktu dapat dimintakan pembayarannya pada semua kantor-kantor Bank Indonesia, Bank-bank Negara dan Badan-badan lain di Indonesia yang akan ditunjuk menurut cara-cara yang akan ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 3.
(1) Pinjaman Obligasi ini dilunaskan a-pari setiap tahun untuk pertama kali dalam tahun 1970 secara undian selama lima tahun pada waktu-waktu dan menurut cara-cara yang masih akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dengan ketentuan bahwa pelunasan dapat dipercepat.
(2) Untuk pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada dasarnya disediakan seperlima dari jumlah seluruh pinjaman yang dilakukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1).
(3) Hak menagih surat-surat Obligasi, yang telah dinyatakan dapat dilunaskan menjadi hilang setelah lampau sepuluh tahun sesudah waktu tersebut pada ayat (1).
(4) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat memberi bunga kepada pemegang surat-surat Obligasi yang telah dapat dilunaskan tetapi bersedia menunda penggunaan hak menagih surat Obligasi tersebut sampai akhir masa dimaksud dalam ayat (3) di atas.
(5) Bunga atas surat Obligasi yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang ini, hanya dihitung sampai pada waktu surat-surat Obligasi tersebut dinyatakan dapat dilunaskan sebagaimana termaksud dalam ayat (10), kecuali dalam hal yang dimaksud dalam ayat (4) dari pasal ini.
Pasal 4.
(1) Kesempatan untuk ikut serta dalam pinjaman ini diadakan dalam pecahan-pecahan dari Rp. 10.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 100.000,- dan Rp. 1.000.000,- yang pengeluarannya akan disalurkan melalui Bank Indonesia dan dibantu oleh semua Bank-Bank Negara dan Badan-badan lain yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(2) Uang yang digunakan untuk penyertaan di atas tidak dijadikan alasan bagi Badan-badan Pemerintah yang bertugas di bidang fiskal atau pidana mengadakan suatu pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usulnya.
(3) Jika penyertaan pertama dalam pinjaman Obligasi ini menyebabkan diketahuinya keterangan-keterangan yang memberikan kepastian bahwa berdasarkan "Ordonansi Pajak Pendapatan 1944" (Staatsblad 1944 No. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 114), Ordonansi Pajak Kekayaan 1932" (Staatsblad 1932 No. 405) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 24 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 115) dan "Ordonansi Pajak Perseroan 1925" (Staatsblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113) suatu pajak berkenaan dengan penyertaan pertama itu tidak dikenakan ataupun dikenakan terlampau rendah, dikurangkan atau dihapuskan, maka keterangan-keterangan itu, mengenai masa pengenaan pajak di mana penyertaan untuk pinjaman Obligasi itu terjadi dan masa pengenaan pajak sebelumnya, tidak dapat digunakan untuk menetapkan pajak yag masih sementara atau untuk meninjau kembali ketetapan atau untuk mengenakan pajak bila mula-mula telah diberikan pembebasan pajak, atau untuk mengenakan tagihan tambahan atau susulan.
(4) Hasil yang timbul daripada penyertaan ini tidak merupaka penghasilan seperti dimaksud oleh "Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944" (Staatsblad 1944 no. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 114) dan "Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925" (Staatsblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113) tentang Pajak Dividen, sehingga bebas dari pengenaan pajak.
Pasal 5.
(1) Surat-surat obligasi termaksud dalam pasal 1 ditandatangani oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan akan didaftarkan pada Badan Pemeriksaan Keuangan atau menurut cara-cara yang disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum dikeluarkan, untuk pendaftaran mana diberi bukti pendaftaran seperti lazimnya.
(2) Surat obligasi yang diterima kembali karena telah dilunaskan dan kupon-kupon yang sudah dibayar, setelah dibuat tidak berlaku harus dikirimkan oleh Departemen Urusan Pendapatan, pembiayaan dan Pengawasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimusnahkan, sehingga tidak dapat digunakan lagi dalam peredaran.
Pasal 6.
Pengeluaran-pengeluaran untuk pembayaran bunga dan pelunasan obligasi termaksud dalam pasal 1, pasal 2 dan pasal 3, demikian pula biaya untuk menyelenggarakan pengeluaran pinjaman obligasi ini dibebankan kepada anggaran Negara Republik Indonesia.
Pasal 7.
Segala kwitansi-kwitansi, surat-surat pemastian perjanjian dan lain-lain, yang dibuat untuk menjalankan Undang-undang ini bebas dari bea meterai.
Pasal 8.
Untuk surat-surat Obligasi dan kupon-kupon yang cacat, hilang atau musnah dapat diberi gantinya menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 9.
Kepada Bank-bank dan Badan-badan lain, yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk turut membantu melaksanakan pinjaman obligasi ini dapat diberi provisi menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 10.
Hal-hal yang belum diatur guna melaksanakan Undang-undang ini, ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 11.
Undang-undang ini dapat disebut ,Undang-Undang Pinjaman Obligasi Konfrontasi Republik Indonesia tahun 1964".
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Minggu, 14 Maret 2010
Diposting oleh aRieZ girL di 03.00 0 komentar
Minggu, 17 Januari 2010
JAWABAN ISTILAH UMUM INTERNET DALAM E-MAIL
1. E-mail
• Pengertian : E-mail adalah surat melalui media elektronik.Sebenarnya email merupakan singkatan dari “Electronic mail”.
• Kegunaan : Melalui email kita dapat mengirim surat elektronik baik berupa teks maupun gabungan dengan gambar, yang dikirimkan dari satu alamat email ke alamat lain di jaringan internet. Apabila kita mengirim surat melalui email kita dapat memperoleh beberapa manfaat .Antara lain, dengan menggunakan email surat (informasi) yang kita kirim ke alamat email lain akan secara langsung diterima, selain itu biaya yang kita keluarkan cukup murah. Kita juga bisa membaca berbagai berita dan pengetahuan tapi asalkan kalian harus mampu menguasai Bahasa Inggris. Oleh karena itu, berita itu yang selalu ditampilkan dengan menggunakan Bahasa Inggris.
2. Add Data Contacts, Fold, Invite Friends, Give Gmail to: , Send Invite 50 Left, Preview Invitation
• Add Data Contact
1. Pengertian :Kumpulan kejadian yang di angkat dari sutu kenyataan
2. Kegunaan ;Sebagai proses pencatatan data ke dokumen dasar
• Fold
1. Pengertian :
• Invite friends
• Send gmail to:Send Invite 50 left
1. Pengertian :
2. Kegunaan :
3. All, No One Pun, Has Read, Unread, Starred Star, No Asteris
4. Attachment
5. Archive, Report Spam, Delete, Move To:, Label, What to Do With
6. BCC
7. Bounce E-mail
1. Pengertian : Pesan Memantul, membalik
2. Kegunaan ;Untuk mengembalikan pesan elektronik karena sutau kesalahan
8. Browse, Add, Invite
9. CC
10. Chatting
1. Pengertian : Percakapan interaktif antar sesama pengguna komputer yang terhubung dalam suatu jaringan.
2. Kegunaan ;Sebagai sarana komunikasi dalam suatu pesan elektronik
11. Contact Task
1. Pengertian :Hubungan, atau koneksi
2. Kegunaan ;Untuk melaksanakan sesuatu tugas melalui jaringan komputer
12. Delivery Receipt
1. Pengertian :Pengantaran atau penyampaian dan menerima
2. Kegunaan :Untuk mengirimkan serta manerima suatu pesan atau data dari orang lain
13. Distribution List atau Mailing L ist (Milist) atau Groups
1. Pengertian : Juga sering diistilahkan sebagai milis, yaitu sebuah alamat email yang digunakan oleh sekelompok pengguna internet untuk melakukan kegiatan tukar menukar informasi. Setiap pesan yang dikirimkan ke alamat sebuah milis, secara otomatis akan diteruskan ke alamat email seluruh anggotanya.
2. Kegunaan : Milis umumnya dimanfaatkan sebagai sarana diskusi atau pertukaran informasi diantara para anggotanya.
14. Domain
1. Pengertian : Daerah, wewenang. Nama unik untuk memastikan alamat di halaman web di internet
2. Kegunaan : Satuan organisasi dengan tanggung jawab administrasi untuk penamaan jaringan atau host
15. Draft
1. Pengertian :Kumpulan dari suatu data
2. Kegunaan :Sebagai file untuk menyimpan dan melindungi data
16. Server
1. Pengertian : Server merupakan piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua nodes di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing. Server melayani semua nodes, jika nodes membutuhkan. Server bisa bersifat dedicated, artinya server tidak bisa dipergunakan sebagai nodes untuk komunikasi, ada juga yang bersifat non-dedicated, yaitu selain berfungsi sebagai server juga dapat dipergunakan sebagai titik masuk untuk berkomunikasi di dalam jaringan.
2. Kegunaan ; Server mengatur lalu lintas data dalam sebuah jaringan dan menyediakan resource yang dapat dipakai oleh komputer lain yang terhubung dalam jaringannya.
17. Filters
1. Pengertian : Filter adalah rangkaian pemilih frekuensi agar dapat melewatkan frekuensi yang diinginkan dan menahan (couple)/membuang (by pass) frekuensi lainnya.
2. Kegunaan ; mengakses suatu kumpulan informasi sehingga sesuai yang diinginkan.
18. Folder
1. Pengertian ; folder adalah suatu objek yang dapat berisi beberapa dokumen.
2. Kegunaan ; Folder digunakan untuk menata informasi.
19. Forward
1. Pengertian : melanjutkan pesan yang diterima kepada orang lain.
2. Kegunaan ;Sebagai sarana dalam pesan elektronik
20. gmail.com
1. Pengertian : Layanan e-mail gratis yang disediakan oleh Google oleh badan komersial
2. Kegunaan :Sebagai layanan mencari informasi
21. gmail.co.id
1. Pengertian : Layanan e-mail gratis yang disediakan oleh Google oleh perusahaan berbadan hukum
2. Kegunaan :Sebagai layanan untuk mencari informasi
22. Header
1. Pengertian :Judul;pesan awal;tajuk
2. Kegunaan ; Untuk Keterangan pada margin bagian atas yang ada pada hampir setiap halaman.
23. hotmail.com
1. Pengertian : Penyedia jasa email gratis, layanan ini disediakan oleh Microsoft / pihak komersial
2. Kegunaan : Sebagai sarana internet
24. hotmail.co.id
1. Pengertian ; Penyedia jasa email gratis, layanan ini disediakan oleh pihak perusahan berbadan hukum
2. Kegunaan :Sebagai sarana internet
25. HTML Email
1. Pengertian ;
2. Kegunaan ;
26. IMAP
1. Pengertian : Protokol standar
2. Kegunaan : untuk mengakses atau mengambil e-mail dari server.
27. Inbox
1. Pengertian :Kotak masuk
2. Kegunaan :Sebagai Lokasi tempat pesan yang diterima.
28. Intruder
1. Pengertian : Penyusup. orang yang menyusup, orang yang ikut campur. Istilah ini digunakan untuk orang yang menyusup pada suatu sistem.
2. Kegunaan : digunakan untuk mendeteksi adanya penyusup
29. Junk Mail
1. Pengertian :Surat limbah dalam media elektronik
2. Kegunaan :Sebagai sarana internet untuk mempromosikan sesuatu misalanya marketing dll.
30. Spam (Spamming)
1. Pengertian : Pesan tidak diinginkan yang masuk melalui e-mail, bisa berupa pesan yang tak berarti atau iklan yang kurang berguna.; mengirim mail yang mungkin tidak diinginkan/tidak disukai penerima email;pesan sampah
2. Kegunaan :Salah satu sarana email
31. Bulk Mail
1. Pengertian : surat luas; massa
2. Kegunaan : Untuk mengirim pesan secara luas,banyak
32. Latest, Over The Old, Old Most
33. Mailbox
34. Mail Client
1. Pengertian :
2. Kegunaan :
35. Mail Server
36. Mail Transfer Agent (MTA)
37. Malware
38. Outbox
1. Pengertian :Pesan terkirim
2. Kegunaan ;Untuk Lokasi pesan yang sudah terkirim.
39. Outlook
1. Pengertian :
2. Kegunaan :
40. Personal Travel
41. Phising
42. Plain-Text Mail
43. POP3
1. Pengertian : POP (Post Office Protocol) merupakan protocol yang digunakan untuk pengelolaan e-mail
2. Kegunaan :Untuk menampung email yang kita terina dalam sebuah server
44. Preview Pane
45. Search Messages, Search On the Web Show Search Options, Create Filter
46. Sent Items
1. Pengertian : surat/butir terkirim
2. Kegunaan : Sebagai Folder yang berisi informasi yang telah dikirimkan.
47. Signature
1. Pengertian : tanda tangan
2. Kegunaan : Ciri khusus informasi pribadi yang digunakan dalam e-mail atau news group, biasanya berisi file atau secara otomatis terkait dengan mail atau post.
48. SMTP
49. kucingpethakilan@gmail.com
1. Pengertian :Contoh Sebuah alamat/address e-mail
2. Kegunaan :Sebagai alamat bahwa kita telah bergabung balam layanan internet tersebut
50. Use free access to the POP server to download your mail to Outlook or devices that support POP. More
51. Vacation Message
52. Web Based Email
53. You Are Currently Using 256 MB (3%) of 7396 MB Quota.
Last Account Activity: 37 Minutes Ago on This Computer. Details
Gmail View: standard |Turn off Chat | Version lawas | Basic HTML Learn More
© 2009 Google - Terms - Privacy Policy - Google Home
54. yahoo.com
55. yahoo.co.id
56. ymail.com
57. ymail.co.id
58. rocketmail.com
59. rocketmail.co.id
60. hotmail.com
61. hotmail.co.id
SUHU MASIH BELUM SELESAI....................TAPI SEGERA TAK SELESAIKAN..............
Diposting oleh aRieZ girL di 02.29 0 komentar
Label: CIT-TASK-SMA-Xl-S1
Sabtu, 16 Januari 2010
Tugas 5. KD 2. APABN-APBD I
Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasanini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!
RAPBN
1. Definisi
* Merupakan rincian sistimatis tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
RAPBD
1. Definisi
* Merupakan rincian sistimatis tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Alasan Pembuatan RAPBN
* Untuk mengatur segala pos pendapatan negara yang dilakukan oleh pemerintah.
* Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan APBN.
* Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan APBN tahun lalu agar lebih baik.
2. Alasan Pembuatan RAPBD
* Untuk mengatur segala pos pendapatan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
* Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan APBD.
* Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan APBD tahun sebelumnya.
3. Fungsi Penyusunan APBN
1. otorisasi
2. perencanaan
3. pengawasan
4. distribusi
5. alokasi
6. stabilisasi
3. Fungsi Penyusunan APBD
1. Stimulus Pertumbuhan Ekonomi
2. Alokasi sumber daya
3. Penyelenggaraan Pemerintah (Pelayanan, Pembangunan dan Pemberdayaan
4. pengawasan
5. perencanaan
6. distribusi
4. Manfaat Pembuatan RAPBN
* Dapat mengetahui Skala Prioritas guna mencapai tujuan negara dan berbagai jenis kebutuhan negara dengan seefisien dan seefektif mungkin.
* Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya pembangunan negara.
* Dapat mencegah terjadinya gelombang PHK seraya terus menurunnya angka pengangguran.
* Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka kebijakan dan program-program negara akan tercapai.
* Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka ancaman PHK akan terus meningkat.
4. Manfaat Pembuatan RAPBD
* Dapat mengetahui Skala Prioritas guna mencapai tujuan daerah dan berbagai jenis kebutuhan negara dengan seefisien dan seefektif mungkin.
* Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya pembangunan daerah.
* Dapat mencegah terjadinya gelombang PHK.
* Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka kebijakan dan program-program daerah akan tercapai.
* Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka ancaman PHK akan terus meningkat.
5. Tujuan Pembuatan RAPBN
* Untuk meningkatkan produksi nasional dan pertumbuha ekonomi,meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi pengangangguran,dan menstabilkan harga barang- barang.
5. Tujuan Pembuatan RAPBD
* Untuk sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
6. Proses Pembuatan RAPBN
* Pembuatnya : Tiap department, lembaga atau badan, dan semua organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usul atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada presiden yang akan dibahas oleh kelompok kerja yang dibentuk tujuan itu.
* Pengesahnya : Setelah disetujui, pemerintah mengajukan RAPBN ke DPR, kemudian disahkan menjadi APBN melalui undang – undang.
* Proses Persetujuan dan Pengesahan :Oleh presiden dan bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Pelaksanaan APBN diatur dengan keputusan presiden.
* Hasil Persetujuan dan Pengesahan : APBN
1. Bilamana RAPBN tersebut diterima oleh Presiden, maka akan dilaksanakan.
2. Bilamana RAPBN tersebut ditolak oleh Presiden, maka menggunakan APBN tahun sebelumnya.
6. Proses Pembuatan RAPBD
* Pembuatnya : Pemda mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD.
* Pengesahnya : Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah.
* Proses Persetujuan dan Pengesahan :Oleh DPRD dan jika tidak disetujui, untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setingi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
* Hasil Persetujuan dan Pengesahan : APBD
1. Bilamana RAPBD tersebut diterima oleh DPRD, maka akan dilaksanakan.
2. Bilamana RAPBD tersebut ditolak oleh DPRD, maka Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setingi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
7. Tahun Buku dan Konsep Nama RAPBN
1. RAPBN disusun secara periodik setiap 1 tahun sekali.
2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan rencana kerja pemerintah.
3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut PROPENAS dan sekarang berubah namanya menjadi sistem berencana berbasis pasar dan kelembagaan. sejak Repelita I sampai Repelita V.
4. Dinamakan RAPBN bilamana masih dalam bentuk rancangan dan masih belum disetujui.
5. Dinamakan APBN bilamana RAPBN sudah disahkan oleh presiden.
7. Tahun Buku dan Konsep Nama RAPBD
1. RAPBN disusun secara periodik setiap 1 tahun sekali.
2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan PROPENAS.
3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut PROPENAS dan sekarang berubah namanya menjadi sistem berencana berbasis pasar dan kelembagaan. sejak Repelita I sampai Repelita V.
4. Dinamakan RAPBD bilamana masih dalam bentuk rancangan dan belum disahkan oleh pemda.
5. Dinamakan APBD bilamana RAPBD telah disahkan oleh pemda.
8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu RAPBN
1. Semakin terpuruk.
2. Alasannya karena karna penurunan nilai rupiah.
8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu RAPBD
1. Semakin hancur.
2. Alasannya karena kurangnya dana yang tidak terkontrol.
9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun
2009 terhadap RAPBN Indonesia
* Terhadap Subyek Ekonomi Indonesia
1. terjadi inflasi
2. kemiskinan
3. turunnya nilai kurs
4. pengangguran
5. konflik sosial
* Terhadap Obyek Ekonomi Indonesia
1. utang negara meningkat
2. RAPBN carut marut
3. terjadinya KKN
4. sumber pendapatan negara menurun
5. demonstrasi
9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun
2009 terhadap RAPBD Indonesia
* Terhadap Subyek Ekonomi Daerah di Indonesia
1. terjadi inflasi
2. kemiskinan
3. turunnya nilai kurs
4. pengangguran
5. konflik sosial.......
* Terhadap Obyek Ekonomi Daerah di Indonesia
1. utang daerah meningkat
2. RAPBD carut marut
3. terjadinya KKN
4. sumber pendapatan daerah menurun
5. demonstrasi
10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran
* Pemerintah Pusat/Negara dikatakan menganut:
1. Surplus Budget Policy bilamana RAPBN yang direncanakan lebih rendah dari tahun lalu.
2. Deficit Budget Policy bilamana RAPBN yang direncanakan lebih tinggi dari tahun sebelumnya
3. Balance Budget Policy bilamana antara RAPBN tahun lalu dan sekarang seimbang atau sama.
10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran
* Pemerintah Daerah (Tingkat I atau II dikatakan menganut:
1. Surplus Budget Policy bilamana RAPBD yang direncanakan lebih rendah dari tahun lalu.
2. Deficit Budget Policy bilamana RAPBD yang direncanakan lebih tinggi dari tahun sebelumnya
3. Balance Budget Policy bilamana antara RAPBD tahun lalu dan sekarang seimbang atau sama.
11. Prinsip Kebijakan Anggaran Indonesia
* Indonesia menganut Kebijakan Anggaran sistem ekonomi campuran karena diakhiri dengan krisis ekonomi yang berkepanjangan.
11. Prinsip Kebijakan Anggaran PEMDA di
Indonesia
1. Kotamadya Surabaya menganut Kebijakan Anggaran akuntansi karena sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum diIndonesia.
2. PEMDA Tingkat I Jawa Timur menganut Kebijakan Anggaran kesejahteraan sosial karena tujuan RAPBD adalah kesejahteraan.
3. Kotamadya Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran akuntansi karena sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum diIndonesia.
4. PEMDA Tingkat II Kabupaten Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran kesejahteraan sosial karena tujuan RAPBD adalah kesejahteraan.
12. Lain-Lain,"RAPBS"
1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ? 1 tahun oleh kepala sekolah
3. Alasan Pembuatannya ?untuk merencanakan anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
4. Fungsinya ? sebagai pertimbangan anggaran sekolah
5. Manfaatnya ?untuk kesejahteraan warga sekolah
6. Tujuannya ?guna membentuk APBS
7. Prinsip Penyusunannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh
8. Pembuatnya ?akhir tahun
9. Proses Pembuatannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh
10. Pengesahnya ?kepala sekolah
11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?tidak menentu
12. Dinamakan RAPBS bilamana belum disahkan
13. Dinamakan APBS bilamana telah disahkan
12. Lain-Lain,"RAPBS SMAN 1 KRAKSAAN"
1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ? 1 tahun oleh kepala sekolah
3. Alasan Pembuatannya ?untuk merencanakan anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
4. Fungsinya ? sebagai pertimbangan anggaran sekolah
5. Manfaatnya ?untuk kesejahteraan warga sekolah
6. Tujuannya ?guna membentuk APBS
7. Prinsip Penyusunannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh
8. Pembuatnya ?akhir tahun
9. Proses Pembuatannya ?Dari TU ke wakasek lalu berlanjut ke kepala sekolh
10. Pengesahnya ?kepala sekolah
11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?tidak menentu
12. Dinamakan RAPBS bilamana belum disahkan
13. Dinamakan APBS bilamana telah disahkan
Diposting oleh aRieZ girL di 00.31 0 komentar
Label: Tugas Ekonomi, XI
Jumat, 15 Januari 2010
JAWABAN KD.2 TUGAS 6
Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasan ini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!
I. RAPBN
• Perhatikan Seluruh Penampilannya Babyku yakni Foto Copy tentang RAPBN tahun 2003 atau di atasnya hingga tahun 2008/2009 ! Perhatikan Formatnya ! Penglihatan Sembarangan, Pengerjaanmu Berbahaya !
A. Format /Struktur/Elemen/Konfigurasi Pokok RAPBN terdiri atas :
1 Penerimaan Negara dan Hibah, yang meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
2 Pengeluaran/Belanja Negara, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
3 Pembiayaan Defisit (Pembiayaan Anggaran), yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikut
B. Pos Pokok dalam format RAPBN berupa :
1) UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun”
2) UU No. 1 tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara
3) Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN.
B. Sumber pokok penerimaan RAPBN
1.Migas
2.Non migas
D. Sumber Pokok Pendapatan Negara berupa : Rupiah
E. Penerimaan dalam negeri terdiri atas;
1. Pajak
2. Bukan Pajak
F. Penerimaan Pajak terdiri atas :
1. Penerimaan dari dalam negeri
2. Penerimaan dari luar negeri
G. PENERIMAAN DALAM NEGERI
A. Migas : minyak bumi, gas alam dan batu bara.
B. Non migas : ●☻PAJAK
1. pajak dalam negeri
● pajak penghasilan (migas dan non migas)
● pajak pertambahan nilai
● cukai
● pajak bumi
● bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak lainnya.
2. pajak perdagangan internasional
● bea masuk
● pungutan ekspor / pajak
●☻BUKAN PAJAK
1. penerimaan SDA [minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan dan perikanan]
2. bagian laba BUMN
3. penerimaan bukan pajak lainnya
II. Penerimaan Luar Negeri
investasi/modal proyek/pinjaman keluar negeri
ekspor barang/jasa yang melebihi kapasitas
I. Hibah termasuk penerimaan atau bukan ? Yes ? No ? Alasannya ?
YES because it is input money for country
J. Mengapa Hibah dipisahkan dengan Pos Pendapatan Negara ?
• Karena hibah bukan pendpatan pokok, sehingga tidak dapat dipastikan berapa jumlahnya dan kapan waktu mendapatkannya.
K. Negara manakah yang pernah memberikan Hibah ke Indonesia ? Apa yang terjadi ?
• Amerika, dan terjadi pro dan kontra di antara rakyat / lapisan masyarakat Indonesia.
L. Perbedaan Penerimaan Negara dengan Hibah :
PENERIMAAN NEGARA
1. Sifat
a. Tetap
b. Resmi
c. continue
2. Tujuan
o Dasar keuangan negara
3. Jumlah Nominal
o Umumnya 10 – 20 triliun
4. Subyek
o Pemerintahan
5. Obyek
o Lebih kepada kebutuhan pokok rakyat daripada pembangunan Negara.
6. Sumber Dana
o Dari dalam negeri
7. Satu (1) Contoh Terapan
pajak
HIBAH
1. Sifat
a. Tidak tetap.
b. Resmi dan tidak resmi
c. Non continue
2. Tujuan
o Untuk menambah kas negara
3. Jumlah Nominal
o Tergantung kepada sang pemberi hibah
4. Subyek
o Pemberi hibah
5. Obyek
o Lebih pada pembangunan Negara daripada kebutuhan pokok rakyat
6. Sumber Dana
o Dari luar negeri
7. Satu (1) Contoh Terapan
Bantuan dari luar negeri untuk bencana alam.
M. Pembelanjaan Negara
1. Terdiri atas :
a. Pengeluaran Pembangunan negara
b. Pengeluaran rutin negara
2. Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas :
a. Pengeluaran Rutin. Dinamakan demikian karena skala waktunya tetap
b. Pengeluaran Pembangunan. Dinamakan demikian karena pengeluaran bertujuan untuk pembangunan Negara yang tidak mempunyai skala waktu tetap.
3. Unsur Pembelanjaan/Pengeluaran Rutin :
a. Sarana Untuk aparat pemerintah Contohnya : Mobil menteri yang diganti 5 tahun sekali.
b. Gaji Contohnya : Gaji PNS
c. Hutang Negeri Terdiri atas :
o Dalam negeri Contohnya : Negara ke perusahaan dalam negeri
o Luar negeri Contohnya : Kebutuhan ekspor impor
Selanjutnya, dalam pembayaran hutang, apakah sudah termasuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang ?
o Tidak karena belum tentu hutang itu untuk keperluan pokok atau tidak.
d. Subsidi
1. Istilah lainnya ? Diskon dari pemerintah
2. Siapakah yang memberi dalam hal ini ? Pemerintah
3. Siapakah yang menerima dalam hal ini ? Rakyat
4. Mengapa Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? agar kebutuhan rakyat dapat terpenuhi
5. Apakah tujuannya Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? Untuk kesejahteraan rakyat
6. Ujud subsidinya terdiri atas :
g. Subsidi bahan pokok Contohnya : subsidi minyak tanah
4. Unsur Pengeluaran Pembangunan
1. Pembiayaan Pembangunan Rupiah, maksudnya : Pembiayaan yang diharuskan menggunakan kas negara
2. Contoh pelaksanaan pembangunan rupiah : Pembangunan layanan kesehatan di setiap negara
Diposting oleh aRieZ girL di 23.52 0 komentar
Label: Tugas Ekonomi, XI
KD 2. Tugas 6. Keuangan Negara (RAPBN-RAPBD) - Bagian II
Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasan ini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!
I. RAPBN
* Perhatikan Seluruh Penampilannya Babyku yakni Foto Copy tentang RAPBN tahun 2003 atau di atasnya hingga tahun 2008/2009 ! Perhatikan Formatnya ! Penglihatan Sembarangan, Pengerjaanmu Berbahaya !
1. Format /Struktur/Elemen/Konfigurasi Pokok RAPBN terdiri atas :
1. .......
2. .......
3. .......
4. .......
5. .......
B. Pos Pokok dalam format RAPBN berupa :
1. ....................................................
2. ....................................................
C. Sumber Pokok Penerimaan RAPBN :
1. ....................................................
2. ....................................................
D. Sumber Pokok Pendapatan Negara berupa : ................................................
E. Sumber Pokok Penerimaan Dalam Negeri terdiri atas :
1. .................................................
2. .................................................
F. Penerimaan Pajak terdiri atas :
1. ..................................................
2. ..................................................
G. Pajak Dalam Negeri terdiri atas :
1. .........................................
1. a. .................................................. Contohnya : ........................................
2. b. ................................................. Contohnya : .........................................
2. ............................................
3. ............................................
4. ............................................
5. ............................................
6. ........................................... antara lain :
1. ......................................... Contohnya : .............................................
2. ......................................... Contohnya : .............................................
3. ......................................... Contohnya : .............................................
H. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terdiri atas :
* .................................................................................... yakni :
1. ........................................ , misalnya : ..............................................
2. ........................................ , misalnya : ..............................................
3. ........................................ , misalnya : ..............................................
4. ........................................ , misalnya : ..............................................
5. ........................................ , misalnya : ..............................................
* ............................................................................. misalnya : .........................................
* PNBP lainya antara lain :
1. ........................................ , misalnya : ..............................................
2. ........................................ , misalnya : ..............................................
3. ........................................ , misalnya : ..............................................
I. Hibah termasuk penerimaan atau bukan ? Yes ? No ? Alasannya ?
* ....................................................................................
J. Mengapa Hibah dipisahkan dengan Pos Pendapatan Negara ?
* ....................................................................................
K. Negara manakah yang pernah memberikan Hibah ke Indonesia ? Apa yang terjadi ?
* ....................................................................................
L. Perbedaan Penerimaan Negara dengan Hibah :
PENERIMAAN NEGARA
1. Sifat
1. .......................
2. .......................
3. .......................
2. Tujuan
* .........................
3. Jumlah Nominal
* Umumnya ....................
4. Subyek
* .............................
5. Obyek
* Lebih ..........daripada ...........
6. Sumber Dana
* Dari .............
7. Satu (1) Contoh Terapan
..........................
HIBAH
1. Sifat
1. .......................
2. .......................
3. .......................
2. Tujuan
* .........................
3. Jumlah Nominal
* Tergantung ....................
4. Subyek
* .............................
5. Obyek
* Lebih ..........daripada ...........
6. Sumber Dana
* Dari .............
7. Satu (1) Contoh Terapan
..........................
M. Pembelanjaan Negara
1. Terdiri atas :
1. ..............................................
2. ..............................................
2. Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas :
1. Pengeluaran Rutin. Dinamakan demikian karena ..............................................
2. Pengeluaran Pembangunan. Dinamakan demikian karena ..............................................
3. Unsur Pembelanjaan/Pengeluaran Rutin :
1. .............................................. Contohnya : ..............................................
2. .............................................. Contohnya : ...............................................
3. ............................................. Terdiri atas :
* ............................................ Contohnya : .........................................
* ............................................ Contohnya : .........................................
Selanjutnya, dalam pembayaran hutang, apakah sudah termasuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang ?
* ................................................. karena ...............................................................
4. . .................................................
1. Istilah lainnya ?
2. Siapakah yang memberi dalam hal ini ? .........................................
3. Siapakah yang menerima dalam hal ini ? .......................................
4. Mengapa Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? .............................
5. Apakah tujuannya Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? .................................
6. Ujud subsidinya terdiri atas :
1. .................................................. Contohnya : .............................................
2. .................................................. terdiri dari :
1. ..................................................... Contohnya : .............................................
2. .................................................... Contohnya : .............................................
3. .................................................... Contohnya : .............................................
4. Lainnya :
1. ..................................................... Contohnya : .....................................................
2. .................................................... Contohnya : .....................................................
4. Unsur Pengeluaran Pembangunan
1. Pembiayaan Pembangunan Rupiah, maksudnya : ..............................................
2. Contoh pelaksanaan Pembangunan Rupiah : ...........................................
Diposting oleh aRieZ girL di 23.39 0 komentar
Label: Tugas Ekonomi, XI
Kamis, 14 Januari 2010
ISTILAH UMUM INTERNET DALAM E-MAIL
Instruksi :
1. Jelaskan definisi atau maksud dari beberapa Istilah Internet Dalam E-mail di bawah ini !
2. Sebutkan kegunaannya masing-masing ?
3. Postingkan ke dalam Blog Anda dan jangan lupa Labelsnya seperti biasanya (CIT-TASK-SMA-XI-S1) !
P,SPB ! (Perhatikan, Soalnya Pastikan Banyak !)
1. E-mail
2. Add Data Contacts, Fold, Invite Friends, Give Gmail to: , Send Invite 50 Left, Preview Invitation
3. All, No One Pun, Has Read, Unread, Starred Star, No Asteris
4. Attachment
5. Archive, Report Spam, Delete, Move To:, Label, What to Do With
6. BCC
7. Bounce E-mail
8. Browse, Add, Invite
9. CC
10. Chatting
11. Contact Task
12. Delivery Receipt
13. Distribution List atau Mailing L ist (Milist) atau Groups
14. Domain
15. Draft
16. Server
17. Filters
18. Folder
19. Forward
20. gmail.com
21. gmail.co.id
22. Header
23. hotmail.com
24. hotmail.co.id
25. HTML Email
26. IMAP
27. Inbox
28. Intruder
29. Junk Mail
30. Spam (Spamming)
31. Bulk Mail
32. Latest, Over The Old, Old Most
33. Mailbox
34. Mail Client
35. Mail Server
36. Mail Transfer Agent (MTA)
37. Malware
38. Outbox
39. Outlook
40. Personal Travel
41. Phising
42. Plain-Text Mail
43. POP3
44. Preview Pane
45. Search Messages, Search On the Web Show Search Options, Create Filter
46. Sent Items
47. Signature
48. SMTP
49. kucingpethakilan@gmail.com
50. Use free access to the POP server to download your mail to Outlook or devices that support POP. More
51. Vacation Message
52. Web Based Email
53. You Are Currently Using 256 MB (3%) of 7396 MB Quota.
Last Account Activity: 37 Minutes Ago on This Computer. Details
Gmail View: standard |Turn off Chat | Version lawas | Basic HTML Learn More
© 2009 Google - Terms - Privacy Policy - Google Home
54. yahoo.com
55. yahoo.co.id
56. ymail.com
57. ymail.co.id
58. rocketmail.com
59. rocketmail.co.id
60. hotmail.com
61. hotmail.co.id
Diposting oleh aRieZ girL di 21.28 0 komentar
Label: Tugas Ekonomi, XI
Rabu, 06 Januari 2010
THE FOUNDATION OF ECONOMIC DEVELOPMENT
Tugas-3
Kompetensi Dasar : Ketenagakerjaan dan Pembangunan Ekonomi
Kelas : XI Ilmu Sosial
Lama Tugas : 3 Minggu
Petunjuk Kerja :
Postingkan di Blog Anda masing-masing !
Jangan lupa mencantumkan sumber referensinya.
Isi Tugas :
Identifikasikan unsur-unsur "Emphatic" yang dimiliki oleh tokoh-tokoh berikut sebanyak mungkin secara obyektif yang bebas dari segala Kepentingan Pribadi dan Kelompok yakni : Presiden Soekarno, Wapres Drs. Moh. Hatta, Presiden Soeharto, Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. B.J. Habibi, Presiden Abdur Rachman Wahid, Presiden Megawati Soekarno Poetri, K.H. Hasyim Muzadi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Prof. Boediono, Lim Soe Liong (Pemilik BCA Group), Eka Tjipta Widjaja (Pemili Tjiwi Kimia Group), Dahlan Iskan (Pemilik Koran Jawa Pos), Rhoma Irama (Raja Dangdut Indonesia), Koes Plus (Raja Pop 1970-1980-an), Salim Markus (Pemilik Maspion Group), Lie Kia Sheng (Pengusaha Nomor Wahid Hongkong), Jacky Chen (Bintang Laga Nomor Wahid Hongkong), Jet Lee (Bintang Laga Nomor 2 Hongkong), Andy Lau (Bintang Laga Nomor 3 Hongkong), Presiden Barack Obama (USA), Michael Jackson (Raja Pop Dunia), dan Anda Sendiri ! Hikmah buat Anda !
Identifikasikan faktor yang menghancurkan Emphatic mereka ! Lihat soal nomor 1 di atas ! Hikmah buat Kita !
Sebutkan tokoh-tokoh Nasional dan INternasional yang banyak dikenal sebagai tokoh yang banyak memiliki "Unemphatic" daripada "Emphatic" ! Hikmah buat Kita !
Diposting oleh aRieZ girL di 23.28 0 komentar
Label: Tugas Ekonomi, XI