CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Minggu, 14 Maret 2010

3.Liku-Liku Bursa Efek

Pengertian
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif.Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
Bursa Efek Jakarta (BEJ) atau Jakarta Stock Exchange (JSX) adalah sebuah bursa saham di Jakarta, Indonesia. Bursa Efek Jakarta merupakan salah satu bursa tempat dimana orang memperjualbelikan efek di Indonesia. Pada 1 Desember 2007 Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya melakukan pengabungan usaha yang secara efektif mulai beroperasi pada 1 Desember 2007 dengan nama baru Bursa Efek Indonesia
BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya.Sistem JATS ini sendiri direncanakan akan digantikan sistem baru yang akan disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Bursa saham atau bursa efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha (Anoraga dan Pakarti, 2001). Sedangkan yang dimaksud pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (UU Pasar Modal No. 8 1995). Lebih umumnya pasar modal dikatakan sebagai sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara orang yang memiliki kelebihan modal dengan orang yang membutuhkan modal untuk investasi yang mereka butuhkan (Al Habshi, tt.). Pasar modal di Indonesia misalnya Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES).
Instrumen (efek) yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan instrumen turunannya. Saham merupakan tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan yang wujudnya berupa selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan perusahaan tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Proses perdagangan saham dan obligasi di bursa efek malalui pasar perdana kemudian dilanjutkan ke pasar sekunder. Yang dimaksud dengan pasar perdana adalah penjualan perdana saham atau obligasi oleh perusahaan yang menerbitkannya (emiten) di bursa efek kepada para investor. Selanjutnya para investor yang telah membeli efek tersebut dapat menjualnya kembali di lantai bursa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Transaksi-transaksi yang terjadi setelah pasar perdana dinamakan sebagai pasar sekunder.
Meskipun sering diungkapkan bahwa pasar modal merupakan tempat mempertemukan antara orang yang perlu modal dengan pihak lain yang memiliki kelebihan dana, tapi faktanya tidaklah demikian. Transaksi-transaksi yang riil mencerminkan aliran dana dari investor kepada badan usaha yang perlu dana hanya terjadi di pasar perdana. Itupun belum tentu investor yang membeli saham atau obligasi di pasar perdana motifnya untuk investasi, tetapi bisa saja (sebagian besar) mereka memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan jangka pendek dari selisih nilai saham di kemudian hari (di pasar sekunder). Bahkan belum tentu orang-orang yang membeli saham tersebut memiliki kelebihan dana, sebab dengan dukungan sistem perbankan ribawi mereka dengan modal cekak bisa menguasai saham yang jumlahnya berkali-lipat dari kekayaan riil yang dia miliki, apalagi dengan mekanisme transaksi pasar modal yang memang memungkinkan spekulasi menjadi permainan sehari-hari.
Indeks saham
Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEI menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah indeks harga saham. Saat ini, BEI mempunyai tujuh macam indeks saham:
1. IHSG, menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen kalkulasi Indeks.
2. Indeks Sektoral, menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap sektor.
3. Indeks LQ45, menggunakan 45 saham terpilih setelah melalui beberapa tahapan seleksi.
4. Indeks Individual, yang merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.
5. Jakarta Islamic Index, merupakan Indeks perdagangan saham syariah.
6. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, indeks yang didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
7. Indeks Kompas100, menggunakan 100 saham pilihan harian Kompas.

Sejarah
BEJ berawal dengan dibukanya sebuah bursa saham oleh pemerintah Hindia Belanda pada 1912 di Batavia. Setelah sempat tutup beberapa kali karena terjadinya perang, BEJ kembali dibuka pada 1977 di bawah pengawasan Bapepam.
Pada 13 Juli 1992, BEJ diprivatisasi dengan dibentuknya PT. Bursa Efek Jakarta. Kemudian pada 1995, perdagangan elektronik di BEJ dimulai.
Setelah sempat jatuh ke sekitar 300 poin pada saat-saat krisis, BEJ mencatat rekor tertinggi baru pada awal tahun 2006 setelah mencapai level 1.500 poin berkat adanya sentimen positif dari dilantiknya presiden baru, Susilo Bambang Yudhoyono. Peningkatan pada tahun 2004 ini sekaligus membuat BEJ menjadi salah satu bursa saham dengan kinerja terbaik di Asia pada tahun tersebut.
Pada tahun 2007 BEJ melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya dan berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia. Penggabungan ini menjadikan Indonesia hanya memilki satu pasar modal.
SEJARAH BURSA EFEK
Setelah mengenal IHSG, kita akan berkenalan dengan Bursa Efek Indonesia, om Wiki akan menjelaskan sejarahnya:
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sistem JATS ini sendiri direncanakan akan digantikan sistem baru yang akan disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Semanggi, Jakarta Selatan
Lebih lanjut dari situs resminya Bursa Efek Indonesia di http://www.idx.co.id/ arau di http://www.bei.co.id/, diperoleh data sebagai berikut:
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
• 14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
• 1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
• 1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
• Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
• 1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
• 1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
• 1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
• 1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
• 10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
• 1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
• 1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
• 1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
• 2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
• Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
• 16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
• 13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
• 22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
• 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
• 1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
• 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
• 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
• 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

PERATURAN PT BURSA EFEK SURABAYA NOMOR III.A.1
No. Revisi : 1.0
(Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Surabaya Nomor SK-005/HK/BES/III/2001 Tanggal 28 Maret 2001) Status : terkendali
PERATURAN KEANGGOTAAN NOMOR III.A.1 : PERSYARATAN ANGGOTA BURSA EFEK
A. DEFINISI
1. Kecuali diberikan pengertian secara khusus, maka semua kata dan atau istilah dalam Peraturan ini mempunyai pengertian yang sama sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. 2. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
a. Bursa adalah PT Bursa Efek Surabaya; b. Firm Manager adalah Trader yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek untuk mengkoordinasikan dan mengawasi para Trader dalam melaksanakan perdagangan Efek melalui sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan Peraturan ini; c. Surat Persetujuan Anggota Bursa Efek (SPAB) adalah surat persetujuan yang diberikan oleh Bursa kepada Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam, sehingga mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan Peraturan ini; d. Surat Izin Memperdagangkan (SIM) adalah surat izin yang diberikan oleh Bursa kepada Anggota Bursa Efek untuk dapat memperdagangkan Efek tertentu melalui Bursa sesuai dengan Peraturan ini; e. Trader adalah pegawai Anggota Bursa Efek yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek untuk melaksanakan perdagangan Efek melalui sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan Peraturan ini.
B. PERSYARATAN ANGGOTA BURSA EFEK
Pihak yang dapat menjadi Anggota Bursa Efek, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. memiliki izin usaha sebagai Perusahaan Efek yang bergerak di bidang Perantara Pedagang Efek dan atau Penjamin Emisi Efek dari Bapepam;
2. memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Direktur yang mempunyai izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagangan Efek (WPPE) dan atau Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dari Bapepam;
3. memiliki 1 (satu) saham Bursa;
4. memiliki MKBD sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
5. mempunyai sendiri sistem dan atau sarana untuk menyampaikan penawaran jual dan atau penawaran beli secara on line atau menunjuk penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider) yang telah memperoleh rekomendasi dari Bursa;
6. memenuhi persyaratan untuk memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) Surat Izin Memperdagangkan Efek tertentu (SIM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Keanggotaan Nomor III.B.1 dan III.D.1.; 7. membayar biaya Keanggotaan Awal (initial membership fee) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
C. PROSEDUR MENJADI ANGGOTA BURSA EFEK
Perusahaan Efek yang bermaksud menjadi Anggota Bursa Efek wajib mengajukan surat permohonan untuk menjadi Anggota Bursa Efek kepada Bursa, sesuai Lampiran III.A.1-1 Peraturan ini, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. copy Anggaran Dasar Perseroan serta seluruh perubahannya yang telah dilaporkan dan atau telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia serta copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 2. copy izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan atau Penjamin Emisi Efek dari Bapepam; 3. riwayat perseroan yang meliputi riwayat kepemilikan saham perseroan, riwayat perubahan direksi dan perubahan komisaris (jika ada); 4. copy izin orang perseorangan sebagai WPPE dan atau WPEE dari Bapepam bagi seluruh direksi; 5. copy surat persetujuan dari Bapepam atas penunjukan direksi dan komisaris yang terakhir, yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup, copy bukti jati diri dan pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dari masing-masing direksi dan komisaris; 6. struktur organisasi dan nama pegawai yang bertanggungjawab atas masingmasing bagian; 7. surat penunjukan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang direksi atau 1 (satu) orang pegawai Perusahaan Efek sebagai Trader sesuai dengan Lampiran III.A.1-2 Peraturan ini; 8. surat penunjukan calon Firm Manager, apabila jumlah Trader lebih dari 1 (satu), sesuai dengan Lampiran III.A.1-3 Peraturan ini; 9. copy sertifikat Pelatihan Sistem Perdagangan Efek yang dikeluarkan oleh Bursa bagi Trader yang ditunjuk; 10. copy NPWP dan keterangan domisili Perusahaan Efek; 11. copy keterangan domisili anggota direksi Perusahaan Efek; 12. copy surat pernyataan dari masing-masing direksi dan komisaris sesuai dengan Peraturan Bapepam No. V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek; No. Revisi : 1.0 13. Laporan MKBD terakhir; 14. rencana kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun ke depan; 15. surat pernyataan direksi yang menyatakan bahwa Perusahaan Efek telah mempunyai sistem dan atau sarana untuk menyampaikan penawaran jual dan atau beli ecara on line atau menunjuk penyedia jasa aplikasi (application service provider) yang telah memperoleh rekomendasi dari Bursa; 16. Bukti pembayaran biaya keanggotaan awal (initial membership fee).
D. TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ANGGOTA BURSA EFEK
1 Bursa melakukan penelaahan atas permohonan Perusahaan Efek untuk menjadi Anggota Bursa Efek selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sejak dokumen permohonan untuk menjadi Anggota Bursa Efek diterima secara lengkap. 2 Jika Bursa tidak meminta Perusahaan Efek untuk mengajukan perubahan dan tambahan informasi dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Bursa setelah pengajuan, permohonan untuk menjadi Anggota Bursa Efek harus dianggap telah diajukan secara lengkap dan memenuhi persyaratan serta prosedur yang ditetapkan pada tanggal pengajuan. 3 Jika Bursa meminta Perusahaan Efek membuat perubahan atau penambahan atas permohonan untuk menjadi Anggota Bursa Efek, permohonan menjadi Anggota Bursa Efek tersebut dianggap telah diajukan kembali pada tanggal perubahan atau penambahan dimaksud diserahkan ke Bursa. 4 Persetujuan menjadi Anggota Bursa Efek dapat menjadi efektif, sesuai persyaratan untuk menjadi Anggota Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. atas dasar lewatnya waktu, yakni : 1) 5 (lima) Hari Bursa sejak dokumen permohonan menjadi Anggota Bursa Efek diterima secara lengkap, atau; 2) 5 (lima) Hari Bursa sejak tanggal perubahan atau penambahan terakhir yang diajukan Perusahaan Efek atau yang diminta Bursa dipenuhi. b. atas dasar persetujuan dari Bursa bahwa tidak ada lagi keterangan lebih lanjut yang diperlukan. 5 Bursa dapat memberikan Surat Persetujuan Anggota Bursa Efek (SPAB) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Bursa setelah kecukupan dan objektifitas informasi yang diungkapkan di dalam permohonan No. Revisi : 1.0 menjadi Anggota Bursa Efek selesai ditelaah oleh Bursa. Bentuk dan isi SPAB sesuai dengan Lampiran III.A.1-4 Peraturan ini. 6 Bersamaan dengan pemberian SPAB sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf D.5 Peraturan ini, Bursa juga memberikan Surat Izin Memperdagangkan Efek tertentu (SIM) yang bentuk dan isinya sesuai dengan Lampiran III.B.1-2 Peraturan Nomor III.B.1 tentang Persyaratan Pemberian SIM Efek Bersifat Ekuitas (SIM-E) dan atau Lampiran III.D.1-2 Peraturan Nomor III.D.1 tentang Persyaratan Pemberian Surat Izin Memperdagangkan Efek Kontrak Berjangka Indeks Efek (SIM-KBIE). 7 Bagi Anggota Bursa Efek yang telah memiliki salah satu Surat Izin Memperdagangkan (SIM) untuk Efek tertentu dan ingin mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM untuk Efek lainnya, maka Anggota Bursa Efek yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Bursa sesuai Peraturan Nomor III.B.1 tentang persyaratan Pemberian Surat Izin Memperdagangkan Efek Bersifat Ekuitas (SIM-E) atau Peraturan Nomor III.D.1 tentang Persyaratan Pemberian Surat Izin memperdagangkan Efek Kontrak Berjangka Indeks Efek (SIM-KBIE). 8 Setiap saat sebelum atau sesudah pemberian SPAB, jika dipandang perlu, Bursa dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan Efek atau Anggota Bursa Efek.
E. KOMITE DISIPLIN ANGGOTA
1. Bursa membentuk Komite Disiplin Anggota yang mempunyai tugas pokok untuk memberikan saran penyelesaian kepada Bursa atas setiap perselisihan yang terjadi antar Anggota Bursa Efek dan atau antara Anggota Bursa Efek dengan nasabah. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas dan fungsi Komite Disiplin Anggota ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi.
F. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Perusahaan Efek yang telah menjadi Anggota Bursa Efek sebelum ditetapkannya Peraturan ini yang belum memiliki sistem dan atau sarana untuk menyampaikan penawaran jual dan atau penawaran beli secara on line diperbolehkan untuk mempergunakan sistem perdagangan S-MART dan FATS. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi. 2. Perusahaan Efek yang telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) wajib menjadi anggota kliring sesuai dengan ketentuan LKP dan membuka Rekening Efek pada LPP sesuai dengan ketentuan LPP.
KEGIATAN BURSA EFEK
Kegiatan di bursa efek itu adalah pembelian dan penjualan efek, baik berupa saham maupun obligasi. Saham itu surat modal perusahaan, sementara Obligasi itu surat utang. Perusahaan-perusahaan yang ingin menjual sahamnya, mencatatkan sahamnya di bursa saham, lalu memperdagangkannya. Perusahaan yang memperdagangkan saham ini biasanya perusahaan yang sangat besar modalnya. Ia telah menerbitkan saham banyaknya sekali, misalnya ia menerbitkan 1 juta saham seharga US$ 100 juta.
Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota yang disebut pialang saham atau broker. Sang pembeli saham disebut investor.
Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer, sedang perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua atau pasar sekunder. Harga saham naik turun tergantung permintaan dan penawaran.
Pembelian saham dilakukan dengan kelipatan 500 lembar, biasa disebut dengan 1 lot. Mungkin kita berfikir bahwa, seorang investor akan membeli saham dengan harapan untuk mendapatkan bagi hasil keuntungan di akhir tahun yang biasa dikenal dengan nama deviden. Namun dalam kenyataannya, kebanyakan investor membeli saham? bukan untuk mendapatkan deviden, tetapi untuk mendapatkan keuntungan dari meningkatnya nilai saham yang dibelinya yang biasa dikenal dengan nama capital gain. Contoh sederhananya begini, sebuah saham dijual US$ 100. Kemudian para investor ini merekayasa pasar saham misalnya dengan isyu-isyu sedemikian rupa agar harga saham yang ia beli meningkat, misalnya menjadi US$ 102 meningkat lagi menjadi US$ 105, meningkat lagi menjadi US$ 109. Pada saat harga saham tersebut dirasa sudah cukup tinggi, maka segera dijual saham tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga ketika ia membeli dengan ketika ia menjual saham. Misalnya, seorang investor punya 10 ribu lembar saham, maka keuntungan yang ia peroleh US$ 9 X 10 ribu lembar saham = US$ 90 ribu. Kalo dikurskan ke rupiah dengan kurs US$ 1 = Rp 10 ribu, maka keuntungan yang didapat Rp 900.000.000. Keuntungan yang sangat besar yang diperoleh dalam waktu singkat.?
Demikian pula sebaliknya, ketika para investor ingin membeli saham dengan harga murah, maka mereka merekayasa pasar untuk menjatuhkan harga saham tersebut. Ketika harga saham tersebut sudah jatuh, langsung mereka beli. Begitu seterusnya. Perubahan harga-harga saham begitu cepat, dan memang inilah permainan sesungguhnya di bursa efek. Permainan para kapitalis, orang-orang yang mempunyai modal besar, baik uang sendiri maupun uang hasil pinjaman dari bank.
MENGAPA BURSA EFEK INI ADA ?
Bursa efek ini ada? karena ditopang oleh 3 sistem pokok dalam sistem perekonomian kapitalisme: 1. Sistem Perseroan Terbatas. 2. Sistem Perbankan Ribawi dan 3. Sistem Uang Kertas Inkonvertibel (flat money).
Sistem Perseroan Terbatas membuat para pembeli saham alias investor dengan mudahnya menjual dan membeli saham di pasar saham, tanpa perlu izin dari rekanan peseronya di perusahaan yang mereka miliki sahamnya. Karena memang target para investor ini hanya untuk mendapatkan keuntungan yang cepat dari naik turunnya harga saham. Ketika saham perusahaan yang mereka pegang harganya naik, mereka jual semua saham tersebut. Ketika harga sahamnya turun, mereka kembali membelinya.
Adapun peran perbankan ribawi adalah menyediakan dana pinjaman bagi para investor untuk bermain di pasar saham. Biasanya yang diprioritaskan dipinjami adalah para investor teman-teman mereka sendiri. Para investor ini bisa mendapatkan pinjaman berlipat-lipat dibanding dana yang mereka miliki sendiri. Misal, sebuah saham harga US$ 100 di pasar saham dibeli dengan dengan US$ 10 dari dana si investor dan US$ 90 dari pinjaman bank, ya tentu dengan riba. Masalah besar akan muncul, jika terjadi penurunan harga saham yang cukup drastis, misalnya turun hingga 20 %, sementara si investor tidak punya dana lagi untuk mengembalikan pinjaman ke bank. Akhirnya untuk menutupi kekurangan tersebut yang dilakukan adalah menjual sahamnya.
Tindakan ini akan menaikkan penawaran saham dan memerosotkan harga saham. Jika sejumlah investor menjual saham-saham mereka secara bersama-sama, maka harga-harga saham makin merosot, dan bisa mengakibatkan kegoncangan pasar saham. Kegoncangan pasar saham ini tentu membuat para investor semakin sulit mengembalikan pinjamannya ke bank. Jika masyarakat tahu hal ini maka kepercayaan masyarakat terhadap bank akan hilang. Yang terjadi kemudian adalah para penyimpan uang menarik uangnya secara besar-besar dari bank karena khawatir uang tabungannya tidak bisa ditarik kembali. Penarikan secara besar-besaran ini menyebabkan kas bank terancam terkuras. Masing-masing bank tidak mau lagi meminjamkan uang kasnya. Bank-bank terancam bangkrut karena tidak bisa mengembalikan semua uang penabung.
Pada saat itulah Bank Sentral, kalau di Indonesia bernama Bank Indonesia,? menerbitkan uang baru yang dapat disalurkan ke bank-bank yang hampir bangkrut tersebut untuk mengoreksi dampak-dampak kegoncangan pasar. Bank kemudian meminjamkan lagi uang ke para investor untuk meringankan beban mereka. Memang bank-bank dan para investor yang semuanya adalah orang-orang kaya akan terselamatkan, namun dampaknya akan mengenai masyarakat secara umum. Penerbitan uang baru oleh bank sentral artinya jumlah uang yang beredar bertambah banyak, sementara jumlah barang di masyarakat tetap. Sehingga terjadi penurunan nilai uang, dengan kata lain terjadi kenaikan harga barang, alias terjadi inflasi. Kualitas hidup masyarakat menjadi menurun. Misalnya dengan penghasilan Rp 1 juta per bulan selama ini cukup, karena harga-harga barang naik, penghasilan Rp 1 juta tidak cukup lagi.
Bursa efek ada di Indonesia karena Sebenarnya bursa efek ini hanya ada di suatu negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Oleh negara-negara kapitalis adidaya, seperti Amerika Serikat, negeri-negeri Islam, seperti Indonesia, yang awalnya menolak kapitalisme sedikit demi sedikit menerima dan mengadopsi sistem ekonomi Kapitalisme. Dirayu-rayulah penguasa Indonesia saat itu untuk mendirikan bursa efek di Indonesia. Targetnya, agar terbuka kesempatan bagi para kapitalis Barat untuk berdagang saham di pasar saham, memasukkan modalnya ke Indonesia atau menarik modalnya dari Indonesia dengan mudah kapan saja mereka mau. Amerika Serikat berdalih semua ini akan dapat menggalakkan penanaman modal asing di Indonesia, di samping sebagai tuntutan globalisasi ekonomi masa kini.

MANFAAT BURSA EFEK
Sebenarnya yang memanfaatkan Bursa Efek itu hanya para kapitalis, orang-orang yang punya duit berkarung-karung, khususnya para kapitalis Barat. Biasanya pun para investor dalam negeri, karena kurang pintar bermain di pasar modal, kebanyakan juga merugi. Adapun untuk pembangunan di Indonesia, bursa efek juga tidak ada manfaatnya. Karena yang dicari oleh para investor asing ketika membeli saham,? bukanlah mencari deviden, sehingga uang pembelian saham bisa dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengembangkan perusahaannya. Tetapi yang dicari oleh investor asing itu hanya Capital Gain. Mereka membeli saham perusahaan-perusahaan di Indonesia ketika harganya murah, kemudian menjualnya kembali semua saham tersebut ketika harganya naik.
Apalagi di masa resesi seperti sekarang ini ketika mereka membutuhkan dollar, mereka tidak segan-segan menjual rugi saham-saham perusahaan-perusahaan Indonesia yang mereka beli. Jadi untuk perusahaan-perusahaan yang menjual sahamnya pun bursa efek ini tidak berguna. Tidak ada sedikit pun manfaatnya untuk pertumbuhan sektor ekonomi riil, seperti industri dan perdagangan barang. Padahal sektor ekonomi riil inilah bisa kita rasakan manfaatnya secara riil pula. Jadi memang lebih baik Bursa Efek itu ditutup untuk selamanya.
Kenapa Bursa Efek Ambruk?
Sebenarnya satu kata saja untuk penyebab Bursa Efek ambruk, yaitu “kerakusan.” Hanya saja memang kerakusan terhadap harta inilah yang menjadi ide dasar ekonomi kapitalisme. Kerakusan inilah yang akan menghancurkan mereka juga.
Apa Resiko yang diterima oleh masyarakat ketika Bursa Efek Ambruk?
Sebenarnya yang terkena resiko paling berat ketika Bursa Efek Ambruk adalah para kapitalis, orang-orang super kaya. Mereka akan kehilangan harta dengan sangat cepat. Tidak hanya kehilangan harta, bahkan mereka terbebani hutang yang sangat besar. Dan ini sangat berat bagi mereka yang terbiasa bergelimang harta. Mereka akan sangat tertekan. Dan inilah yang terjadi di negara-negara Barat. Adapun di negeri-negeri yang tidak mengadopsi sistem ekonomi kapitalis, sebenarnya Bursa Efek Ambruk tidak berpengaruh sedikitpun terhadap ekonomi masyarakatnya. Masalahnya, Indonesia sudah terjebak mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme, dengan bursa efeknya. Sehingga ketika Bursa Efek ambruk, yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia adalah kenaikan harga-harga barang. Kasihan masyarakat Indonesia, mereka tidak berbuat ulah, tetapi mereka harus menanggung akibatnya.
Bagaimana pandangan Islam tentang ambruknya Bursa Efek?
Ambruknya Bursa Efek sebenarnya sesuatu yang sudah wajar terjadi, karena ide dasarnya adalah kerakusan terhadap harta. Sesama orang rakus akan saling menghabisi. Rasa kemanusiaan, apalagi halal dan haram sudah tidak ada lagi. Jadi bursa efek, bank ribawi, lembaga-lembaga perkreditan ribawi, perusahaan-perusahaan asuransi memang seharusnya ambruk, karena dasarnya sendiri keropos, bahkan cenderung tipu-menipu.
Bagaimana pandangan Islam tentang Bursa Efek, apakah kita diperbolehkan memanfaatkan bursa efek atau tidak?
Sebagaimana saya sampaikan tadi, bursa efek ini ada? karena ditopang oleh 3 sistem pokok dalam sistem perekonomian kapitalisme: 1. Sistem Perseroan Terbatas. 2. Sistem Perbankan Ribawi dan 3. Sistem Uang Kertas Inkonvertibel. Yang ketiga sistem ini bertentangan dengan sistem ekonomi dalam Islam.? Oleh karena itu kita tidak diperbolehkan memanfaatkan bursa efek.
Apa solusi agar krisis keuangan ini tidak melanda kita?
Gunakan sistem ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi yang mengatur negara dan masyarakat kita. Bagaimana caranya?
Pertama, hentikan sektor ekonomi non riil. Artinya, tutup bursa efek untuk selamanya. Tidak perlu takut dijauhi investor asing. Malah bagus jika investor tidak datang ke Indonesia. Percayalah bahwa mereka hanyalah serigala berbulu domba.
Kedua, konversi perusahaan-perusahaan yang melanggar syariat Islam menjadi perusahaan-perusahaan yang sesuai syariat Islam. Misalnya, sistem perseroan terbatas ganti dengan sistem perusahaan yang sesuai dengan syariat Islam, misalnya cara Inan, Abdan, Mudharabah, dan Wujuh. Kalo belum ngerti bagaimana perusahaan dalam Islam, yuk kita pelajari bersama.
Ketiga, hentikan praktek riba di sektor perbankan dan ganti dengan sistem permodalan cara Islam. Dengan bunga nol persen akan menggairahkan sektor riil. Kita pun akan rajin bekerja karena tidak menggantungkan penghasilan dari bunga bank.
Keempat, hentikan penggunaan dollar US untuk perdagangan luar negeri dan transaksi bisnis lainnya. Insya Allah itu akan mempercepat kehancuran AS karena inflasi di AS akan melangit. Gunakan mata uang-mata uang yang dijamin emas untuk transaksi dalam negeri dan luar negeri, karena mata uang semacam ini relatif stabil.
Kelima, gairahkan sektor riil, baik pertanian, industri maupun perdagangan. Beri kemudahan, jangan dipersulit.
Keenam, buang ke tong sampah peradaban, janji-janji kosong ekonomi kapitalis. Dan segeralah pelajari ekonomi Islam, lalu terapkan dengan penuh keimanan bahwa inilah jalan yang terbaik untuk kita. Yakin itu.
Mudah-mudahan krisis kapitalisme ini memberi pelajaran dan semakin menguatkan keyakinan kita, bahwa hanya aturan-aturan Allahlah yang layak diterapkan. Baik aturan dalam hal ekonomi maupun aturan-aturan kehidupan lainnya seperti aturan dalam pergaulan, peradilan, pendidikan, keamanan, politik luar negeri, kewarganegaraan, dan ketatanegaraan. Oleh karena itu, selamat datang sistem Islam, selamat datang sistem Khilafah. Sungguh, kami sangat membutuhkanmu.

0 komentar: