CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Rabu, 06 Januari 2010

PENERIMAAN DALAM NEGERI

A. Migas : minyak bumi, gas alam dan batu bara.
B. Non migas : ●☻PAJAK 1. pajak dalam negeri
● pajak penghasilan (migas dan non migas)
● pajak pertambahan nilai
● cukai
● pajak bumi
● bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak lainnya.

2. pajak perdagangan internasional
● bea masuk
● pungutan ekspor / pajak

●☻BUKAN PAJAK 1. penerimaan SDA [minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan dan perikanan]
2. bagian laba BUMN
3. penerimaan bukan pajak lainnya


I. Penerimaan Dalam Negeri
A. Penerimaan Perpajakan
● pajak dalam negeri
● pajak perdagangan internasional
B. Penerimaan Bukan Pajak
● penerimaan SDA
● bagian laba BUMN
● penerimaan bukan pajak lainnya

II. Penerimaan Luar Negeri
 investasi/modal proyek/pinjaman keluar negeri
 ekspor barang/jasa yang melebihi kapasitas

0 komentar: